Menjadi Agen LPG
Wilayah Provinsi Yogyakarta
1. PT. Patra Dewi - Kadirojo Purwomartani - Sleman
2. PT. Epra Baru - Jl. Jend. Sudirman
3. Ny. Surtiarti Mursidi - Jl. Kyai Mojo
4. Kopana YK - Jl. Teh M10 Sawitsari
5. PT. Mita Jaya Pratama - Jl. Palagan Km 7,8 Yogyakarta
Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia,
dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki
oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan
penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas
penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan
ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang
kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi,
umumnya terdiri dari:
- Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda. (Lihat daftar nama agen)
- Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
- Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
- Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Subscribe to:
Posts (Atom)
0 comments: